Pendampingan kepada perempuan korban kekerasan. Pendampingan yang diberikan berupa konsultasi hukum untuk kasus pidana ataupun kasus perdata dan Pendampingan Psikologis untuk menguraikan permasalahan yang sedang dihadapi. Untuk beberapa kasus khusus Rifka bekerja sama dengan psikolog dan psikiater melakukan assesmen tentang kondisi kejiwaan klien jika diperlukan. Pendampingan ini bisa dilakukan di center melalui: konseling tatap muka, melalui telpon, surat, email atau hotline dan kegiatan outreach (jemput bola). Divisi Pendampingan juga menyediakan pendampingan litigasi (hukum) bagi perempuan korban kekerasan yang ingin menyelesaikan kasusnya secara hukum dan pendampingan mediasi bagi klien yang ingin menyelesaikan kasusnya di luar jalur hukum.