Rifka Annisa bekerjasama dengan LBH-APIK Jakarta dan Mahkamah Agung RI, menyelanggaran seminar dan lokakarya “Strategi pengintegrasian UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Dalam Sistem Peradilan Agama di Indonesia, pada tanggal 16-17 November 2009 di hotel Santika, Jl. Aipda Tubuk, Slipi, Jakarta. Hadir sebagai pembicara dan Keynote Speach dalam acara tersebut Drs. H. Andi Syamsu Alam, SH. MH., (Tuada Uldilag Mahkamah Agung RI), dan Nursyahbani Katjasungkana (aktivis perempuan, ketua federasi LBH-APIK). Selain itu, hadir pula sebagai pembicara pada acara tersebut diantaranya Lily Zakiyah Munir (Direktur CePDes), Nur Laila Ahmad (Hakim PA Bantul), Sri Nurherwati, SH (Aktivis LBH-APIK Jakarta), Nurul Lailia, SH (Advokat Rifka Annisa).
Kegiatan seminar ini juga dihadiri oleh 11 PTA dan 6 PA di Indonesia dan perwakilan dari lembaga-lembaga pemerintah, Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Depkumham, Komnas Perempuan, BP4, akademisi, ormas dan lsm.
Dalam kesempatan ini, Andi Alam Syah menyampaikan pentingnya bagi PA untuk mempertimbangkan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam pengambilan keputusan hukum terkait kasus-kasus perceraian. Beliau juga mengakui bahwa meskipun di MA Berdasarkan data yang masuk di MA selama tahun 2008 ada 14.747 kasus (64,89 %) gugat cerai yang diajukan oleh istri dan 77.773 kasus (33,11 %) kasus permohonan talak yang diajukan oleh suami. Sedangkan faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan diantaranya adalah; terus menerus berselisih/tidak ada keharmonisan sebanyak 63.753 perkara (35,30%), meninggalkan kewajiban/tidak tanggungjawab sebanyak 57.284 perkara (29,41 %), meninggalkan kewajiban/ekonomi 35.526 perkara (18,24%), terus menerus berselisih/gangguan pihak ketiga 12.617 perkara (6,48%), moral / cemburu 6.525 kasus (3,35%), moral/krisis akhlaq 4.997 perkara (2,57 %), meninggalkan kewajiban / kawin paksa 2.486 perkara (1,28%), menyakiti jasmani / rohani 1.554 perkara (0,80%), cacat biologis 1.080 perkara (0,55%), moral / poligami tidak sehat 947 perkara (0,49%), kawin dibawah umur 408 perkara (0,21%), menyakiti jasmani dan rohani (menyakiti mental) 888 perkara (0,46%), dihukum 300 perkara (0,15 %), terus menerus berselisih (politis) 112 perkara (0,06%), lain-lain 300 perkara (0,15%).
Data tersebut mengindiksikan bahwa kekerasan merupakan faktor dominan penyebab terjadinya kekerasan. Namun demikian Pengadilan Agama selama ini belum mengaitkan persoalan kekerasan dalam rumah tangga tersebut dalam memutuskan perkara yang ditangani di pengadilan. Oleh karena itu dalam kesematan seminar ini Andi Syamsu Alam menekankan pentingnya Pengadilan Agama untuk ikut bertanggungjawab terhadap tingginya angka perceraian dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Dalam kesempatan ini beliau memberikan peluang bagi forum untuk merumuskan rekomendasi-rekomendasi yang dipandang perlu untuk mengintegrasikan UUPKDRT ini dalam sistem peradilan agama; kedua menekankan pentingnya peningkatan kapasitas hakim untuk merespon kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga; ketiga pentingnya alokasi anggaran untuk penanganan kasus maupun peningkatan kapasitas hakim.
Dalam kesempatan yang sama, Nursyahbani Katjasungkana juga menyampaikan bahwa dalam penelitiannya selama ini tentang putusan-putusan pengadilan agama terkait dengan kasus-kasus yang mereka tangani, belum satupun yang telah memasukkan UUPKDRT atau masalah kekerasan dalam rumah tangga sebagai salah satu pertimbangan mereka dalam pengambilan keputusan. Beliau juga menyampaikan beberapa gagasan terobosan yang dapat dijadikan alternatif pengintegrasian UUPKDRT dalam Sistem Peradilan Agama di Indonesia. Pertama, Pengadilan agama dapat memasukkan UUPKDRT dan UU yang relevan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan di Pengadilan, dalam kaitannya itu Mahkamah Agung dapat mengeluarkan SEMA/PERMA untuk integrasi UUPKDRT di Pengadilan Agama, atau amandemen UU terkait yurisdiksi PA yang meliputi penanganan kasus-kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga. (roni)